Pemahaman mengenai proses bisnis perusahaan secara menyeluruh menjadi aspek krusial dalam penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc). Apalagi, fakta dan kondisi sebenarnya menjadi bagian inti dalam transfer pricing.

Hal ini pernah disampaikan Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Menurutnya, pemahaman ini juga termasuk proses bisnis yang dijalankan berdasarkan jenis industrinya. Setiap jenis industri mempunyai karakteristik masing-masing sehingga pendekatan dalam penyusunan TP Doc-nya juga berbeda.

Baca Juga: Transfer Pricing Tidak Perlu Dilampirkan Bersama SPT Tahunan PPh Badan

“Setiap industri berbeda-beda pendekatannya baik dari sisi biaya, bagaimana proses bisnis, hingga menghitung margin usaha. Jadi, penting untuk memahami karakter industri jangan sampai terlewat,” tutur Danny.

Dia kembali menekankan inti dari transfer pricing adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut terlihat sepele, tapi perlu diketahui, hampir semua sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta.

Hal tersebut juga diamini oleh otoritas pajak yang mengatakan sengketa muncul karena adanya perbedaan interpretasi. Dalam analisis transfer pricing, wajib pajak dan otoritas pada kasus tertentu, mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap suatu fakta.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Pajak Online atau E-Filing